Kamis, 10 Januari 2013

TUGAS DAN WEWENANG ANGGOTA LOS

A.   Ketua
Tugas dan Tanggungjawab :
1. Bertanggungjawab secara umum atas kinerja LOS DIY.
2. Memimpin rapat pleno (Anggaran, kebijakan keorganisasian, rekomendasi)
3. Mengatur dan mengarahkan pelaksanaan program LOS DIY.
4. Bertanggungjawab atas penyusunan renstra dan program kerja.
5. Mewakili kepentingan lembaga dalam kaitannya dengan pihak-pihak eksternal.
6. Menyusun laporan program kerja 3 bulanan dan tahunan kepada biro hukum dan Gubernur DIY.
7. Membuat inisiatif pengembangan keorganisasian secara menyeluruh, termasuk menentukan analisis beban kerja,spesifikasi kerja, dan
deskripsi kerja.
8. Menyusun bahan-bahan untuk kepentingan sosialisasi dan penguatan jaringan.
9. Bertanggungjawab terhadap laporan pelaksanaan monitoring dan evaluasi program kerja
Wewenang :
1. Atas nama LOS DIY menandatangani setiap surat keluar yang berkaitan dengan urusan kelembagaan, seperti : surat  rekomendasi,surat kerjasama, dan hal-hal lain yang bersifat strategis.
2. Membangun hubungan strategis kelembagaan dengan pihak luar.
3. Mengesahkan kebijakan-kebijakan dan keputusan-keputusan keorganisasian internal, dengan persetujuan para anggota.
4. Membuat surat keputusan internal yang berlaku mengikat bagi pelaksanaan kegiatan LOS DIY.
B. Wakil Ketua
Tugas dan Wewenang :
1. Menyiapkan dan menyusun rencana anggaran sebelum dibawa ke rapat pleno.
2. Pengorganisasian dan pengendalian lembaga secara internal yang meliputi ; (a) pengorganisasian website (pendataan, pembuatan,pengolahan, dan up date basis data, pembuatan dan pengelolaan website), penetapan mekanisme korespondensi (telepon, fax, email, dan surat), pengaturan mekanisme keuangan, kepegawaian (analisis kebutuhan kerja, spesifikasi kerja, spesifikasi kebutuhan kerja, dan deskripsi kerja), inventarisasi peralatan kantor, pengawasan kinerja kesekretariatan.
3. Mengkoordinasikan kegiatan dan anggaran operasional LOS, mulai dari menentukan mata anggaran, menghitung besarannya sesuai SHBJ, mengajukannya pada Biro Hukum, dan mencairkannya.
4. Berkoordinasi dengan Pemerintah Propinsi (Biro Hukum) untuk persiapan, pengusulan, dan pencairan anggaran.
5. Mengkoordinasikan penyediaan keperluan kantor seperti alat tulis, alat kantor, keperluan rapat dan atau keperluan internal (meliputi : absensi, notulensi, konsumsi) dan kebutuhan domestik lain seperti air minum, keperluan dapur,dsb.
6. Membantu ketua dalam merencanakan alur kerja internal, menyusun analisis kebutuhan kerja, spesifikasi kerja, dan deskripsi kerja.
7. Menyusun laporan bulanan menyangkut tugas-tugas dan wewenangnya.
8.Menyusun bahan-bahan untuk kepentingan sosialisasi dan penguatan jaringaN.
9.Membantu ketua dalam pelaksanaan rapat untuk pelaporan pelaksanaan monitoring dan evaluasi program kerja
 Wewenang :
1. Menggantikan fungsi ketua, jika ketua berhalangan hadir.
2. Mengatur  tata kerja bagian administrasi keuangan, administrasi umum, dan database, dan memastikan pekerjaan berjalan sesuai SOP dan tata tertib internal yang ditetapkan.
C. Bidang : Kerjasama dan Penguatan Masyarakat
Tugas dan Tanggungjawab :
1. Merencanakan, melaksanakan dan memonitor serta mengevaluasi program kerja Bidang kerjasama dan penguatan masyarakat.
2. Membuat laporan pelaksanaan program bidang KPM setiap bulan.
3. Menjalin kerjasama dengan perorangan, LSM, PT, Instansi Pemerintah, Institusi Swasta, Organisasi profesi untuk mendorong terwujudnya tata kelola usaha sektor swasta yang beretika dan berkelanjutan.
4. Melakukan sosialisasi LOS DIY dan praktek Bisnis Beretika dan berkelanjutan guna mengefektifkan pengawasan terhadap tata kelola sektor swasta oleh  masyarakat (menggunakan media massa, audiensi, penyebaran leaflet dan atau buku, serta fasilitas informasi lainnya).
5. Mendorong masyarakat untuk lebih menyadari akan hak-hak atas pelayanan sektor swasta (melalui acara temu warga, publikasi di media).
6. Menyusun bahan-bahan untuk kepentingan sosialisasi dan penguatan jaringan.
7. Membuat laporan kegiatan setiap 3 bulan
Wewenang :
1. Bersama-sama dengan ketua menentukan pihak-pihak yang akan diajak kerjasama dan bentuk-bentuk kerjasama yang akan dilakukan.
2. Mengajukan pencairan dana atas usulan anggaran program kerjasama dan penguatan jaringan kepada bagian administrasi keuangan dengan persetujuan ketua dan wakil ketua.
3. Mendelegasikan sebagian pekerjaan, tanggungjawab dan kewenangan kepada anggota, asisten bidang dan pihak-pihak lain berkaitan dengan pelaksanaan program kerja bidang kerjasama dan penguatan masyarakat dan meminta pertanggungjawaban atas penyelesaian tugas.
D. Bidang Penelitian dan Pengembangan
Tugas dan TanggungJawab :
1. Merencanakan, melaksanakan dan memonitor serta mengevaluasi program kerja bidang penelitian dan pengembangan di LOS DIY.
2. Membuat laporan kinerja bidang litbang setiap bulan.
3. Melakukan penelitian dalam upaya pengumpulan dan analisis data untuk mendukung sebuah pengambilan keputusan dan atau rekomendasi.
4. Menyusun program pelatihan dan pengembangan kapasitas kelembagaan dan personalia.
5. Melakukan analisis kritis atas isu-isu yang berkembang khususnya yang berkaitan dengan praktek bisnis yang tidak beretika.
6. Menyelenggarakan diskusi baik internal maupun eksternal yang berhubungan dengan upaya pengembangan kapasitas kelembagaan maupun personalia.
7. Menyusun bahan-bahan untuk kepentingan sosialisasi dan penguatan jaringan.
8. Membuat laporan kegiatan tiap 3 bulan.
Wewenang :
1. Menentukan agenda kerja program litbang.
2. Mendelegasikan sebagian tugas, tanggung jawab, dan wewenang kepada asisten bidang penelitian dan pengembangan sesuai dengan kebutuhan.
3. Mengajukan pencairan dana atas program kerja yang telah diusulkan kepada bagian adminsitrasi keuangan dengan sepengetahuan ketua dan wakil ketua.
E. Bidang pelayanan, Investigasi dan Monitoring
Tugas dan tanggungjawab :
1. Merencanakan, melaksanakan dan memonitor serta mengevaluasi program kerja bidang PIM LOS DIY.
2. Mengatur dan mengelola mekanisme pelayanan, pengaduan, investigasi dan monitoring.
3. Menyiapkan dokumen dan/atau berkas yang diperlukan untuk penanganan aduan (checklist tahapan penanganan kasus, standar pengaduan, investigasi, dan monitoring, konsep rekomendasi, mekanisme mediasi).
4. Mengundang pihak – pihak yang terkait dengan aduan, baik itu pelapor, terlapor maupun pihak lainnya untuk dimintai klarifikasi.
5. Bekerjasama dan atau berkoordinasi dengan pihak-pihak baik perorangan, instansi  terkait dalam proses penanganan aduan.
6. Menyusun bahan-bahan untuk kepentingan sosialisasi dan penguatan jaringan.Membuat laporan kinerja PIM setiap 3 bulan.
Wewenang :
1. Menyelenggarakan rapat pleno dalam kaitannya dengan penanganan kasus.
2. Mendisposisi penanganan kasus kepada pengampu baik anggota maupun asisten.
3. Mengusulkan pencairan dana atas usulan program pelayanan investigasi dan monitoring yang telah diusulkan kepada bagian administrasi keuangan dengan sepengetahuan ketua dan wakil ketua.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar