Jumat, 07 Desember 2012

Tugas Dan Wewenang KPK



   Selain budaya tawuran tadi, Indonesia juga dipenuhi oleh budaya korupsi. Bahkan Indonesia masuk 10 besar negara terkorup di dunia. Menanggulangi hal tersebut, kini pemerintah membangun sebuah lembaga baru yang bertujuan membasmi para koruptor yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam artikel kali ini penulis ingin memberikan informasi seputar KPK, dimana nantinya penulis akan memberikan tentang tugas dan wewenang dari Komisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.
Apa itu KPK ?
KPK adalah komisi di Indonesia yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tujuan dibangunnya KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Tugas KPK
- Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
- Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
- Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi
- Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi
- Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara

Wewenang KPK
- Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi.
- Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait.
- Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.

1 komentar: