Pengertian Jurusita Pajak
Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan
pajak yang bertugas:
1. Melaksanakan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus.
2. Memberitahukan Surat Paksa.
3. Melaksanakan penyitaan atas barang Penangung Pajak berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
4. Melaksanakan penyanderaan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan.
1. Melaksanakan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus.
2. Memberitahukan Surat Paksa.
3. Melaksanakan penyitaan atas barang Penangung Pajak berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
4. Melaksanakan penyanderaan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan.
Wewenang Jurusita Pajak
Memasuki dan memeriksa semua ruangan termasuk
membuka lemari, laci, dan tempat lain untuk menemukan objek sita di tempat
usaha, di tempat kedudukan, atau di tempat tinggal Penanggung Pajak, atau di
tempat lain yang dapat diduga sebagai tempat penyimpanan objek sita.
Penjelasan Lain
Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar
Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur
atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus,
memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan,
melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.
Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan
yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan
hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
Penyitaan adalah tindakan jurusita pajak untuk
menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang
pajak menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan penyitaan
adalah memperoleh uang jaminan pelunasan utang pajak dari penanggung pajak.
Oleh karena itu penyitaan dapat dilaksanakan terhadap semua barang penanggung
pajak, baik yang berada ditempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan
penanggung pajak atau di tempat lain sekalipun penguasaannya berada di tangan
pihak lain.
Penagihan Seketika dan Sekaligus adalah tindakan
penagihan pajak yang dilaksanakan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak
tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang pajak
dari semua jenis pajak, Masa Pajak, dan Tahun Pajak.
Biaya Penagihan Pajak adalah biaya pelaksanaan
Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Pengumuman Lelang,
Pembatalan Lelang, Jasa Penilai dan biaya lainnya sehubungan dengan penagihan
pajak.
Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang
pajak dan biaya penagihan pajak. Surat paksa memuat :
1. Nama wajib pajak atau nama wajib pajak dan penanggung pajak.
2. Besarnya uang pajak.
3. Perintah untuk membayar.
1. Nama wajib pajak atau nama wajib pajak dan penanggung pajak.
2. Besarnya uang pajak.
3. Perintah untuk membayar.
Undang – Undang No. 19 tahun 2000 tentang Perubahan
Atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak Dengan
Surat Paksa.
Berdasarkan pasal 23 ayat (2) UU No. 6 Tahun 1983 yang telah diperbaharui dengan UU No. 28 Tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan atas pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan atau Pengumuman Lelang dapat diajukan gugatan.
Berdasarkan pasal 40 ayat (1) & (2) UU No. 14 Tahun 2002 tentang pengadilan pajak, maka:
1. Gugatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada pengadilan pajak.
2. Jangka waktu untuk mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan Penagihan Pajak adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan.
Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Undang – Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
KMK No. 21/KMK.01/1999 tanggal 15 Januari 1999 tentang perubahan KMK No. 147/KMK.04/1998 tentang Penunjukan Pejabat unutk Penagihan P)ajak Pusat, Tata Cara dan Jadwal Waktu Pelaksanaan Penagihan Pajak.
KMK No. 22/KMK.01/1999 tanggal 15 Januari 1999 tentang perubahan KMK No. 234/KMK.05/1996 tentang Tata Cara Penagihan Piutang Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1998 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1998 tentang Tata Cara Penjualan Barang Sitaan Yang Dikecualikan dari Penjualan Secara Lelang Dalam rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1998 tentang Penyanderaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa.
Berdasarkan pasal 23 ayat (2) UU No. 6 Tahun 1983 yang telah diperbaharui dengan UU No. 28 Tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan atas pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan atau Pengumuman Lelang dapat diajukan gugatan.
Berdasarkan pasal 40 ayat (1) & (2) UU No. 14 Tahun 2002 tentang pengadilan pajak, maka:
1. Gugatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada pengadilan pajak.
2. Jangka waktu untuk mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan Penagihan Pajak adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan.
Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Undang – Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
KMK No. 21/KMK.01/1999 tanggal 15 Januari 1999 tentang perubahan KMK No. 147/KMK.04/1998 tentang Penunjukan Pejabat unutk Penagihan P)ajak Pusat, Tata Cara dan Jadwal Waktu Pelaksanaan Penagihan Pajak.
KMK No. 22/KMK.01/1999 tanggal 15 Januari 1999 tentang perubahan KMK No. 234/KMK.05/1996 tentang Tata Cara Penagihan Piutang Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1998 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1998 tentang Tata Cara Penjualan Barang Sitaan Yang Dikecualikan dari Penjualan Secara Lelang Dalam rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1998 tentang Penyanderaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa.
matur nuwuun
BalasHapus