Selasa, 08 Januari 2013

manajemen informatika

A.    Pengertian manajemen keuangan madrasah atau sekolah
Pengertian manajemen keuangan dalam arti sempit adalah tata pembukuan. Sedangkan dalam arti luas adalah pengurusan dan pertanggung jawaban dalam menggunakan keuangan baik pemerintah pusat maupun daerah (Soeryani, 1989). Adapun Maisyarah (2003) menjelaskan bahwa manajemen keuangan adalah suatu proses melakukan kegiatan mengatur keuangan dengan menggerakkan tenaga orang lain. Kegiatan ini dapat dimulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan sampai dengan pengawasan. Dalam manajemen keuangan di sekolah tersebut dimulai dengan perencanaan anggaran sampai dengan pengawasan dan pertanggung jawaban keuangan.[2]
Manajemen keuangan merupakan salah satu substansi manajemen sekolah yang akan turut menentukan berjalannya kegiatan pendidikan di sekolah. Sebagaimana yang terjadi di substansi manajemen pendidikan pada umumnya, kegiatan manajemen keuangan dilakukan melalui proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan atau pengendalian.
Beberapa kegiatan manajemen keuangan yaitu memperoleh dan menetapkan sumber-sumber pendanaan, pemanfaatan dana, pelaporan, pemeriksaan dan pertanggungjawaban (Lipham, 1985; Keith, 1991).

Menurut Depdiknas (2000) bahwa manajemen keuangan merupakan tindakan pengurusan/ ketatausahaan keuangan yang meliputi pencatatan, perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan. Dengan demikian, manajemen keuangan sekolah dapat diartikan sebagai rangkaian aktivitas mengatur keuangan sekolah mulai dari perencanaan, pembukuan, pembelanjaan, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan sekolah.[3]

B.     Administrasi keuangan madrasah/ sekolah
Sumber keuangan pada suatu sekolah/ sekolah Islam secara garis besar dapat dikelompokkan atas tiga sumber, yaitu:
(1)   pemerintah, baik pemerintah pusat, daerah maupun kedua-duanya,
yang bersifat umum atau khusus dan diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan;
(2) orang tua atau peserta didik;
(3) masyarakat, baik mengikat maupun tidak mengikat.
Adapun dimensi pengeluaran meliputi biaya rutin dan biaya pembangunan, Biaya rutin adalah biaya yang harus dikeluarkan dari tahun ke tahun, seperti gaji pegawai  (guru dan non guru), serta biaya operasional, biaya pemeliharaan gedung, fasilitas dan alat-alat pengajaran (barang-barang habis pakai). Sementara biaya pembangunan misalnya, biaya pembelian atau rehab gedung, penambahan furnitur, serta biaya atau pengeluaran lain untuk barang-barang yang tidak habis pakai.[4]
Sumber keuangan sekolah ada dua macam, dari pemerintah dan non pemerintah. Keuangan dari pemerintah yaitu dari uang rutin dan uang pembangunan, sedangkan keuangan dari non pemerintah yaitu dari SPP dan sumbangan dari orang tua dan masyarakat, baik yang melalui komite sekolah, maupun yang langsung pada kepala sekolah.
Administrasi keuangan dan pertanggungjawabannya ditentukan oleh undang-undang. Kekuasaan otorisator dan ordonateur tidak boleh berfungsi sebagai bendaharawan. Otorisator berwenang mengeluarkan otorisasi, tapi dengan otorisasi itu tidak ada kekuasaan mengeluarkan uang dari kas bendaharawan. Ordonatuer berhak mengeluarkan surat perintah membayar uang tetapi tidak berhak menggunakannya tanpa otorisasi. Bendaharawan mengeluarkan uang tetapi tidak berhak mengeluarkan uang tanpa pengaturan pemerintah yang berwenang dalam hal ini.
Karena masalah keuangan merupakan masalah yang peka, maka perlu dikelola secara cermat, dan hati-hati. Untuk itu diperlukan pembukuan yang rapih serta benar tentang penerimaan dan pengeluaran uang. Pemegang keuangan itu perlu ditatar mengenai pembukuan keuangan sekolah, prosedur penggunaan keuangan dan pertanggungjawaban.
Untuk mengamankan penggunaan keuangan tersebut, perlu diadakan pengawasan melekat (built in control). Kegiatan ini merupakan tugas dan kewajiban kepala sekolah dan wakil kepala sekolah bagian keuangan, peralatan, perlengkapan dan gedung sekolah.
Dengan pengawasan melekat akan ditemukan berbagai hambatan sedini mungkin yang disebabkan tidak sesuainya kegiatan dengan rencana dan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, juga mampu mengambil tindakan perbaikan secara cepat dan tepat, sehingga hasil program dicapai sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.[5]

C.    Administrasi pembiayaan pendidikan
Antara lain adalah:
1)      Pengertian administrasi pembiayaan pendidikan
Administrasi pembiayaan pendidikan adalah segenap kegiatan yang berkenaan dengan penataan sumber, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana pendidikan di sekolah atau lembaga pendidikan. Kegiatan yang ada dalam administrasi pembiayaan meliputi tiga hal, yaitu: penyusunan anggaran (budgetting), pembukuan (accounting), pemeriksaan (acounting).

2)      Azas-azas dalam anggaran
a.       Azas plafond, bahwa anggaran belanja yang boleh diminta tidak melebihi jumlah tertinggi yang telah ditentukan.
b.      Azas pengeluaran berdasarkan mata anggaran, artinya bahwa pengeluaran pembelanjaan harus didasarkan atas mata anggaran yang telah ditetapkan.
c.       Azas tdak langsung, yaitu suatu ketentuan bahwa setiap penerima uang tidak boleh digunakan secara langsung untuk suatu keperluan pengeluaran.

3)      Hal-hal yang berpengaruh terhada pembiayaan pendidikan
a.       Faktor eksternal, terdiri dari:
1.      Berkembangnya demokrasi pendidikan
2.      Kebijaksanaan pemerintah
3.      Tuntutan akan pendidikan
4.      Adanya inflasi
b.      Faktor internal, mencakup:
1.      Tujuan pendidikan
2.      Pendekatan yang digunakan.[6]
3.      Materi yang disajikan
4.      Tingkat dan jenis pendidikan
4)      Karakteristik pembiayaan pendidikan
Beberapa hal yang merupakan karakteristik atau ciri-ciri pembiayaan pendidikan adalah:
a.       Biaya pendidikan selalau naik, penghitungan pembiayaan pendidikan dinyatakan dalam satuan unit cost, yang meliputi:
1.      Unit cost lengkap, yaitu perhitungan unit cost berdasarkan semua fasilitas yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan pendidikan.
2.      Unit cost setengah lengkap, hanya memperhitungkan biaya kebutuhan yang berkenaan dengan bahan dan alat yang berangsur habis walaupu jangka waktunya berbeda.
3.      Unit cost sempit, yaitu unit cost yang diperoleh hanya dengan memperhitungkan biaya yang langsung berhubungan dengan memperhitungkan biaya yang lain yang berhubungan dengan kegiatan belejar mengajar.
b.      Biaya terbesar dalam pelaksanaan pendidikan adalah biaya pada factor manusia. Pendidikan dapat dikatakan sebagai “human investmen”, yang artinya biaya terbesar diserap oleh tenaga manusia.
c.       Unit cost pendidikan akan naik sepadan dengan tingkat sekolah.
d.      Unit cost pendidikan dipengaruhi oleh jenis lembaga pendidikan. Biaya untuk sekolah kejuruan lebih besar daripada biaya untuk sekolah umum.
e.       Komponen yang dibiayai dlam system pendidikan hampir sama dari tahun ke tahun.
5)      Rencana anggaran pendapatan dan biaya sekolah (RAPBS)
Bagi semua jenis sekolah, setiap tahun harus membuat perencanaan anggaran yang disebut Rencana Anggaran Pendapatan Dan Biaya Sekolah. Tujuan penyusunan anggaran ini di samping sebagai pedoman pengumpulan dana dan pengeluarannya, juga sebagai pembatasan dan pertanggungjawaban sekolah terhadap uang-uang yang diterima. Dengan adanya RAPBS ini maka sekolah tidak dapat semaunya memungut sumbangan dari orang tua siswa (BP3) dan sebaliknya BP3 menjadi puas mengetahui arah penggunaan dana yang mereka berikan.
Sumber-sumber pembiayaan pendidikan di sekolah dikategorikan menjadi lima yaitu:
a.       Anggaran rutin dan APBN (anggaran pembangunan)
b.      Dana penunjang pendidikan (DPP)
c.       Bantuan/sumbangan dari BP3
d.      Sumbangan dari pemerintah daerah setempat (kalau ada)
e.       Bantuan lain-lain
Sekolah swasta tidak terikat oleh dana pemerintah terlalu banyak. Oleh karenanya, mereka lebih leluasa menyusun RAPBS-nya. RAPBS disusun dengan melalui proses tertentu, yang besar kecilnya didasarkan atas kebutuhan minimum setiap tahun, dan perkiraan pendapatannya berpedoman pada penerimaan tahun yang lalu.[7]

D.    Pengelolaan keuangan madrasah
Pembiayaan atau pendanaan pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat. Tanggung jawab pemerinta pusat dan pemerintah daerah untuk menyediakan anggaran pendidikan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan dan keberlanjutan. Dalam rangka memenuhi tanggung jawab pendanaan tersebut, pemerintah pusat, pemerintah daerah,dan masyarakat mengerahkan sumber daya yang ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dikelola berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.
UUSPN No 20 tahun 2003 menyebutkan bahwa alokasi dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pembiayaan pendidikan pada dasarnya menitikberatkan pada upaya pendistribusian benefit pendidikan dan beban yang harus ditanggung masyarakat. Biaya secara sederhana berarti jumlah nilai uang yang dibelanjakan atau jasa pelayanan yang diserahkan pada siswa. Pembiayaan pendidikan berhubungan dengan distribusi beban pajak dalam berbagai jenis pajak, kelompok manusia serta metode pengalihan pajak ke sekolah. Hal yang penting dalam pembiayaan pendidikan adalah berupa besar uang yang harus dibelanjakan, dari mana sumber uang diperoleh dan kepada siapa uang harus dialokasikan (Thomas: 12).
Pengertian lain dari pembiayaan pendidikan adalah sebagaimana yang diutarakan Nanang Fatah bahwa pembiayaan pendidikan merupakan jumlah uang yang dihasilkan dan dibelanjakan untuk berbagai keperluan penyelenggaraan pendidikan yang mecakup; gaji guru, peningkatan professional guru, pengadaan sarana ruang belajar, perbaikan ruang, pengadaan peralatan/ mobile, pengadaan alat-alat dan buku pelajaran, alat tulis kantor (ATK), kegiatan ekstrakurikuler, kegiatan pengelolaan pendidikan, dan supervisi pendidikan (Fatah, 200: 112).
Pembiayaan pendidikan dalam sistem pendidikan nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan. Pembiayaan Pendidikan ini meliputi:
1.      Biaya satuan pendidikan yang terdiri dari biaya investasi (terdiri atas biaya invesatasi lahan pendidikan, dan biaya investasi selain lahan pendidikan). Biaya operasi (terdiri atas: biaya personalia, dan biaya non personalia). Bantuan biaya pendidikan dan beasiswa.
2.      Biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan (terdiri atas biaya investasi lahan pendidikan, dan biaya investasi selain lahan pendidikan). Biaya operasi, yang terdiri atas (biaya personalia; dan biaya non operasional). Biaya personalia meliputi biaya personalia satuan pendidikan, yang terdiri atas: gaji pokok bagi pegawai pada satuan pendidikan; tunjangan yang melekat pada gaji bagi pegawai pada satuan pendidikan; tunjangan structural bagi pejabat structural pada satuan pendidikan; tunjangan fungsional bagi pejabat fungsional di luar guru dan dosen; tunjangan profesi bagi guru dan dosen; tunjangan khusus bagi guru dan dosen; maslahat tambahan bagi guru dan dosen; dan tunjangan kehormatan bagi dosen yang memiliki jabatan professor atau guru besar.
Biaya personalia penyelenggaran dan/atau pengelolaan pendidikan, yang terdiri atas gaji pokok; tunjangan yang melekat pada gaji; tunjangan structural bagi pejabat structural, dan tunjangan fungsional bagi pejabat fungsional.
3.      Biaya pribadi peserta didik. (untuk lebih jelas mengenai pembiayaan pendidikan ini dapat dibaca pada peraturan pemerintah nomer 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan).[8]

E.     Tujuan manajemen keuangan madrasah
Melalui kegatan manajemen keuangan, maka kebutuhan pendanaan kegiatan sekolah dapat direncanakan, diupayakan pengadaannya, dibukukan secara transparan, dan digunakan untuk membiayai pelaksanaan program sekolah secara efektif dan efisien. Untuk itu tujuan manajemen keuangan adalah:
1.      Meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan keuangan sekolah
2.      Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi keuangan sekolah
3.      Meminimalkan penyalahgunaan anggaran sekolah
Untuk mencapai tujuan tersebut, maka dibutuhkan kreativitas kepala sekolah dalam menggali sumber-sumber dana, menempatkan bendaharawan yang menguasai dalam pembukuan dan pertanggungjawaban keuangan serta memanfaatkannya secara benar sesuai peraturan perundangan ynag berlaku.  

F.     Prinsip-prinsip manajemen keuangan madrasah serta prinsip pengelolaannya.
1.      Prinsip-prinsip manajemen keuangan
Manajemen keuangan sekolah perlu memperhatikan sejumlah prinsip. Undang-Undang No. 20 tahun 2003 pasal 48 menyatakan bahwa pengelolaan dana pendidikan berdasrkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas publik. Di samping itu prinsip efektivitas juga perlu mendapat penekanan. Berikut ini dibahas masing-masing prinsip tersebut, yaitu transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi.
a.       Transparansi
Transparansi berarti keterbukaan. Transparan di bidang manajemen berarti adanya keterbukaan dalam mengelola suatu kegiatan. Di lembaga pendidikan, bidang manajemen keuangan yang transparan berarti adanya keterbukaan dalam manajemen keuangan lembaga pendidikan, yaitu keterbukaan sumber keuangan dan jumlahnya, rincian penggunaan dan pertanggungjawaban harus jelas sehingga bisa memudahkan pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengetahuinya. Transparansi keuangan sangat diperlukan dalam rangka meningkatkan dukungan orang tua.
b.      Akuntabilitas
Akuntabilitas adalah kondisi seseorang yang dinilai oleh orang lain karena kualitas performasinya dalam menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan yang menjadi tanggungjawabnya. Akuntabilitas di dalam manajemen keuangan berarti penggunaan uang sekolah dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
c.       Efektivitas
Efektif seringkali diartikan sebagai pencapain tujuan yang telah ditetapkan. (Garneer: 2004) mendefinisikan efektivitas lebih dalam lagi, karena sebenarnya efektivitas tidak berhenti sampai tujuan tercapai tetapi sampai pada kualitas hasil yang dikaitkan dengan pencapaian visi lembaga effectiveness ”characterized by qualitative outcomes”.
d.      Efisiensi
Efisiensi berkaitan dengan kuantitas hasil suatu kegiatan. Efficiency “characterized by quantitative outputs” (Garner; 2004). Efisiensi adalah perbandingan yang terbaik antara masukan (input) dan keluaran (output) atau antara daya dan hasil.[9]
2.      Prinsip pengelolaan keuangan di sekolah Islam
Penggunaan keuangan di dasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.      Hemat tidak mewah, efisien dan sesuai dengan kebutuhan teknis yang telah disyaratkan.
2.      Terarah dan terkendali sesuai dengan rencana, program atau kegiatan.
3.      Keharusan penggunaan kemampuan
Dalam mengelola keuangan ini, kepala sekolah berfungsi sebagai “otorisator”. Dan “ordonator” sebagai otorisator kepala sekolah diberi wewenang untuk mengambil tindakan yang berkaitan dengan penerimaan atau pengeluaran anggaran. Sedangkan fungsi sebagai ordonator, kepala sekolah sebagai pejabat yang berwenang melakukan pengujian dan memerintahkan pembayaran atas segala tindakan berdasrkan otorisasi yang telah ditetapkan.

G.    Perencanaan anggaran sekolah Islam
Kepala sekolah diharuskan mampu menyusun rencana anggaran dan pendapatan belanja sekolah (RAPBS). Untuk itu kepala sekolah mengetahui sumber-sumber dan yang merupakan sumber daya sekolah. Sumber dana tersebut antara lain meliputi anggaran rutin, dana penunjang pendidikan (DPD), subsidi bantuan penyelenggaraan peniddikan (SBPP), Bantuan operasional dan perawatan (BOP), Bantuan operasinal sekolah (BOS), (BP3), donator, badan usaha, serta sumbangan lain-lain. Untuk sekolah-sekolah swasta sumber dana berasal dari SPP, subsidi pemerintah, yayasan, dan masyarakat secara luas.
Selain itu, biasanya sekolah islam juga mengembangkan penggalian dana dalam bentuk:
1.      Amal jariah, amal jariah diwujudkan berupa sumbangan orang tua siswa baru. Formulir sumbangan ini diberikan setelah siswa dinyatakan diterima menjadi siswa pada suatu sekolah. Sifat amal jariyah ini tidak mengikat sukarela dan pembayarannya bisa diangsur.
2.      Zakat mal, dalam hal ini, BP3 bisa mengedarkan formulir zakat mal kepada orang tua siswa pada setiap Ramadhan.[10]
3.      Uang syukuran. Orang tua diharapkan bisa mengisi khas sekolah islam karena secara sukarela sebagai rasa syukur tatkala anaknya naik kelas.
4.      Amal jum’at. Sebagai salah satu sarana untuk ikhlas beramal bagi setiap siswa, maka BP3 bisa mengedarkan kotak amal kepada siswa secara sukarela.
Setelah mengetahui sumber dana yang ada, selanjutnya sekolah/ madrasah membuat RAPBS. Dalam menyusun RAPBS kepala sekolah sebaiknya membentuk tim dewan guru. Setelah itu tim dan kepala sekolah menyelesaikan tugas, memerinci semua anggaran pendapatan dan belanja sekolah. Dengan pelibatan para guru ini akan diperoleh rencana yang mantap, dan secara moral semua guru dan kepala sekolah merasa bertanggungjawab terhadap keberhasilan rencana tersebut. Dalam menetapkan jumlah anggaran, dua hal yang perlu diperhatikan yaitu unit cost (satuan biaya) dan volume kegiatan. Untuk anggaran rutin SBPP, BOS, jenis kegiatan dan satuan biayanya sudah ditentukan. Kepala sekolah bersama dengan staf sekolah diharapkan dapat menyusun prioritas penggunaan dana permata anggaran secara cermat.[11]

Rencana pembiayaan adalah berkaitan dengan penjabaran pembiayaan dari program kerja tahunan sekolah atau madrasah. Pembiayaan yang direncanakan baik penerimaan maupun penggunaannya selama satu tahun itulah yang dituangkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) atau Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Madrasah (RAPBM).
Dalam Depdiknas (1999) dijelaskan ada beberapa langkah dalam penyusunan RAPBS, yaitu:
1.      Menginventaris program/kegiatan sekolah selama satuntahun mendatang;
2.      Menyusun program/kegiatan tersebut berdasarkan jenis kerja dan prioritas;
3.      Menghitung volume, harga satuan dan kebutuhan dana untuk setiap komponen kegiatan;
4.      Membuat kertas kerja dan lembaran kerja, menentukan sumber dana dan pembebanan anggaran serta menuangkannya ke dalam format baku RAPBS/RAPBM; dan
5.      Menghimpun data pendukung yang akuratb untuk bahan acuan guna mempertahankan anggaran yang diajukan.[12]      
Belanja sekolah sangatlah ditentukan oleh besarnya anggaran pendapatan atau penerimaan sekolah yang diterima dari berbagai sumber, langsung tau tidak langsung. Pengeluaran sekolah tersebut dapat dikategorikan kepada beberapa hal, yaitu:
1.      Pengeluaran untuk pelaksanaan pembelajaran
2.      Pengeluaran untuk tata usaha sekolah
3.      Untuk pemeliharaan sarana dan prasarana (fasilitas) sekolah
4.      Pengeluaran untuk kesejahteraan pegawai
5.      Pengeluaran untuk administrasi
6.      Untuk pembinaan teknis pendidikan, dan
7.      Untuk pendataan (mukhtar, dkk, 2003:128).[13]

H.    Pelaksanaan anggaran belanja sekolah Islam
Dalam mempergunakan anggaran, ada azas yang lazim dijadikan pedoman yaitu azas umum pengeluaran Negara, bahwa manfaat penggunaan uang Negara minimal harus sama apabila uang tersebut dipergunakan oleh sendiri oleh masyarakat. Azas ini tercermin dalam prinsip-prinsip yang dianut dalam pelaksanaan APBN seperti prinsip efisiensi, pola hidup sederhana, hemat dan sebagainya.
Tugas manajemen keuangan dapat dibagi tiga fase, yaitu: financial planning, implementation, and evaluation. Jones (1985) mengemukakan perencanaan finansial yang disebut budgeting, merupakan kegiatan mengkoordinasi semua sumber daya yang tersedia untuk mencapai sasaran yang diinginkan secara sistimatis tanpa menyebabkan efek samping yang merugikan. Implementation involves accounting (pelaksanaan anggaran) ialah kegiatan berdasarkan rencana yang telah dibuat dan kemungkinan terjadi penyesuaian jika diperlukan. Evaluation involves merupakan proses evaluasi terhadap pencapaian sasaran.

I.       Penyelenggaraan pembukuan dan penyampaian laporan
Pembukuan anggaran, baik penerimaan maupun pengeluaran harus dilakukan secara tertib, teratur dan benar. Hal ini dilkukan supaya dapat membuat suatu laporan keuangan dan penggunaannya yang jujur dan dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Adapun untuk menunjang pengelolaan keuangan yang baik, kepala sekolah hendaknya memperhatikan:
1.      Perlengkapan administrasi keuangan, yaitu sekolah memiliki tempat khusus untuk menyimpan perlengkapan administrasi keuangan, memiliki alat hitung dan memiliki buku-buku yang dibutuhkan.
2.      Sekolah memiliki RAPBS yang telah disyahkan oleh yang berwenang, serta memiliki program penjabarannya.

J.      Pengawasan pelaksanaan anggaran sekolah Islam
Pengawasan juga bisa disebut dengan control manajerial (controlling) adalah merupakan salah satu fungsi manajemen dalam organisasi. Fungsi tersebut mutlak harus dilakukan dalam setiap organisasi karena ketidak mampuan atau kelalaian untuk melakukan fungsi tersebut akan sangat mempengaruhi pencapaian tujuan organisasi.
Pelaksanaan anggaran sekolah harus dikontrol oleh kepala sekolah/sekolah Islam sebagai manajer sekolah. Hal ini dilaksanakan agar supaya tidak ada penyelewengan atau penyimpangan dalam penggunaan anggaran sekolah, sehingga bisa mencapai tujuan dan dapat dipertanggung jawabkan.
Agar pengawasan yang dilaksanakan bisa berjalan secara efektif dan beberapa kriteria yang diperhatikan, yaitu (1) berkaitan erat dengan hasil yang diinginkan, (2) obyektif, (3) lengkap, (4) tepat pada waktunya, dan (5) dapat diterima, (Sujak, 1990). Adapun menurut likert suatu pengawasan akan berfungsi secara efektif, jika perhatinnya ditekankan pada beberapa hal sebagai berikut:
1.      Pengawasan harus memungkinkan manajer dan para pegawainya merencanakan dan mengukur prestasi kerjanya sehingga keputusannya dapat dijadikan sebagai dasar pengetahuan dan perkiraan yang dapat diinformasikan.
2.      Suatu pengawasan harus memungkinkan para manajer mendeteksi deviasi dari standar yang ada pada waktu mengerjakan kontrol tersebut.
3.      Pengawasan harus memungkinkan sebagai alat untuk menetapkan penghargaan, penyeleksian, dan kompensasi berdasarkan suatu prestasi kerja yang sebenarnya, daripada berdasarkan perkiraan tentang perilaku bawahannya.
4.      Pengawasan harus dapat menjadi motivasi yang merangsang untuk mencapai prestasi yang lebih baik, sehingga pengawasan tersebut mampu menjelaskan sampai sejauh mana orang-orang akan diukur dan diberi suatu kesempatan untuk mengukur efektivitas yang mereka miliki.
5.      Pengawasan mampu sebagi media komunikasi yang mencakup konsep-konsep umum untuk membicarakan kemajuan organisasi.[14]
Bagi lembaga pendidikan proses pengawasan dilakukan secara langsung oleh para pimpinan terhadap bidang yang menggunakan keuangan. Tetappi secara struktural dan fungsional ada proses pengawasan yang bekerja untuk mengaudit penggunaan pembiayaan yang dikeluarkan. Sekolah-sekolah agama atau pesantren sudah saatnya memperhatikan pengawasan anggaran ini, karena berkaitan dengan amanat yang menuntut akuntabilitas (vertikal dan horizontal) pemimpin terhadap masyarakat dan pihak lain yang mempercayakan uangnya untuk dimanfaatkan bagi pengembangan pendidikan Islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar