A. Pengertian manajemen keuangan madrasah atau sekolah
Pengertian
manajemen keuangan dalam arti sempit adalah tata pembukuan. Sedangkan
dalam arti luas adalah pengurusan dan pertanggung jawaban dalam
menggunakan keuangan baik pemerintah pusat maupun daerah (Soeryani,
1989). Adapun Maisyarah (2003) menjelaskan bahwa manajemen keuangan
adalah suatu proses melakukan kegiatan mengatur keuangan dengan
menggerakkan tenaga orang lain. Kegiatan ini dapat dimulai dari
perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan sampai dengan pengawasan.
Dalam manajemen keuangan di sekolah tersebut dimulai dengan perencanaan
anggaran sampai dengan pengawasan dan pertanggung jawaban keuangan.[2]
Manajemen
keuangan merupakan salah satu substansi manajemen sekolah yang akan
turut menentukan berjalannya kegiatan pendidikan di sekolah. Sebagaimana
yang terjadi di substansi manajemen pendidikan pada umumnya, kegiatan
manajemen keuangan dilakukan melalui proses perencanaan,
pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan atau
pengendalian.
Beberapa
kegiatan manajemen keuangan yaitu memperoleh dan menetapkan
sumber-sumber pendanaan, pemanfaatan dana, pelaporan, pemeriksaan dan
pertanggungjawaban (Lipham, 1985; Keith, 1991).
Menurut
Depdiknas (2000) bahwa manajemen keuangan merupakan tindakan
pengurusan/ ketatausahaan keuangan yang meliputi pencatatan,
perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan. Dengan
demikian, manajemen keuangan sekolah dapat diartikan sebagai rangkaian
aktivitas mengatur keuangan sekolah mulai dari perencanaan, pembukuan,
pembelanjaan, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan sekolah.[3]
B. Administrasi keuangan madrasah/ sekolah
Sumber keuangan pada suatu sekolah/ sekolah Islam secara garis besar dapat dikelompokkan atas tiga sumber, yaitu:
(1) pemerintah, baik pemerintah pusat, daerah maupun kedua-duanya,
yang bersifat umum atau khusus dan diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan;
(2) orang tua atau peserta didik;
(3) masyarakat, baik mengikat maupun tidak mengikat.
Adapun
dimensi pengeluaran meliputi biaya rutin dan biaya pembangunan, Biaya
rutin adalah biaya yang harus dikeluarkan dari tahun ke tahun, seperti
gaji pegawai (guru dan non
guru), serta biaya operasional, biaya pemeliharaan gedung, fasilitas dan
alat-alat pengajaran (barang-barang habis pakai). Sementara biaya
pembangunan misalnya, biaya pembelian atau rehab gedung, penambahan
furnitur, serta biaya atau pengeluaran lain untuk barang-barang yang
tidak habis pakai.[4]
Sumber
keuangan sekolah ada dua macam, dari pemerintah dan non pemerintah.
Keuangan dari pemerintah yaitu dari uang rutin dan uang pembangunan,
sedangkan keuangan dari non pemerintah yaitu dari SPP dan sumbangan dari
orang tua dan masyarakat, baik yang melalui komite sekolah, maupun yang
langsung pada kepala sekolah.
Administrasi
keuangan dan pertanggungjawabannya ditentukan oleh undang-undang.
Kekuasaan otorisator dan ordonateur tidak boleh berfungsi sebagai
bendaharawan. Otorisator berwenang mengeluarkan otorisasi, tapi dengan
otorisasi itu tidak ada kekuasaan mengeluarkan uang dari kas
bendaharawan. Ordonatuer berhak mengeluarkan surat perintah membayar
uang tetapi tidak berhak menggunakannya tanpa otorisasi. Bendaharawan
mengeluarkan uang tetapi tidak berhak mengeluarkan uang tanpa pengaturan
pemerintah yang berwenang dalam hal ini.
Karena
masalah keuangan merupakan masalah yang peka, maka perlu dikelola
secara cermat, dan hati-hati. Untuk itu diperlukan pembukuan yang rapih
serta benar tentang penerimaan dan pengeluaran uang. Pemegang keuangan
itu perlu ditatar mengenai pembukuan keuangan sekolah, prosedur
penggunaan keuangan dan pertanggungjawaban.
Untuk mengamankan penggunaan keuangan tersebut, perlu diadakan pengawasan melekat (built in control).
Kegiatan ini merupakan tugas dan kewajiban kepala sekolah dan wakil
kepala sekolah bagian keuangan, peralatan, perlengkapan dan gedung
sekolah.
Dengan
pengawasan melekat akan ditemukan berbagai hambatan sedini mungkin yang
disebabkan tidak sesuainya kegiatan dengan rencana dan peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku, juga mampu mengambil tindakan perbaikan
secara cepat dan tepat, sehingga hasil program dicapai sesuai dengan
tujuan yang telah ditetapkan.[5]
C. Administrasi pembiayaan pendidikan
Antara lain adalah:
1) Pengertian administrasi pembiayaan pendidikan
Administrasi
pembiayaan pendidikan adalah segenap kegiatan yang berkenaan dengan
penataan sumber, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana pendidikan di
sekolah atau lembaga pendidikan. Kegiatan yang ada dalam administrasi
pembiayaan meliputi tiga hal, yaitu: penyusunan anggaran (budgetting), pembukuan (accounting), pemeriksaan (acounting).
2) Azas-azas dalam anggaran
a. Azas plafond, bahwa anggaran belanja yang boleh diminta tidak melebihi jumlah tertinggi yang telah ditentukan.
b. Azas pengeluaran berdasarkan mata anggaran, artinya bahwa pengeluaran pembelanjaan harus didasarkan atas mata anggaran yang telah ditetapkan.
c. Azas tdak langsung, yaitu suatu ketentuan bahwa setiap penerima uang tidak boleh digunakan secara langsung untuk suatu keperluan pengeluaran.
3) Hal-hal yang berpengaruh terhada pembiayaan pendidikan
a. Faktor eksternal, terdiri dari:
1. Berkembangnya demokrasi pendidikan
2. Kebijaksanaan pemerintah
3. Tuntutan akan pendidikan
4. Adanya inflasi
b. Faktor internal, mencakup:
1. Tujuan pendidikan
3. Materi yang disajikan
4. Tingkat dan jenis pendidikan
4) Karakteristik pembiayaan pendidikan
Beberapa hal yang merupakan karakteristik atau ciri-ciri pembiayaan pendidikan adalah:
a. Biaya pendidikan selalau naik, penghitungan pembiayaan pendidikan dinyatakan dalam satuan unit cost, yang meliputi:
1. Unit cost lengkap, yaitu perhitungan unit cost berdasarkan semua fasilitas yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan pendidikan.
2. Unit cost
setengah lengkap, hanya memperhitungkan biaya kebutuhan yang berkenaan
dengan bahan dan alat yang berangsur habis walaupu jangka waktunya
berbeda.
3. Unit cost
sempit, yaitu unit cost yang diperoleh hanya dengan memperhitungkan
biaya yang langsung berhubungan dengan memperhitungkan biaya yang lain
yang berhubungan dengan kegiatan belejar mengajar.
b. Biaya
terbesar dalam pelaksanaan pendidikan adalah biaya pada factor manusia.
Pendidikan dapat dikatakan sebagai “human investmen”, yang artinya
biaya terbesar diserap oleh tenaga manusia.
c. Unit cost pendidikan akan naik sepadan dengan tingkat sekolah.
d. Unit
cost pendidikan dipengaruhi oleh jenis lembaga pendidikan. Biaya untuk
sekolah kejuruan lebih besar daripada biaya untuk sekolah umum.
e. Komponen yang dibiayai dlam system pendidikan hampir sama dari tahun ke tahun.
5) Rencana anggaran pendapatan dan biaya sekolah (RAPBS)
Bagi
semua jenis sekolah, setiap tahun harus membuat perencanaan anggaran
yang disebut Rencana Anggaran Pendapatan Dan Biaya Sekolah. Tujuan
penyusunan anggaran ini di samping sebagai pedoman pengumpulan dana dan
pengeluarannya, juga sebagai pembatasan dan pertanggungjawaban sekolah
terhadap uang-uang yang diterima. Dengan adanya RAPBS ini maka sekolah
tidak dapat semaunya memungut sumbangan dari orang tua siswa (BP3) dan
sebaliknya BP3 menjadi puas mengetahui arah penggunaan dana yang mereka
berikan.
Sumber-sumber pembiayaan pendidikan di sekolah dikategorikan menjadi lima yaitu:
a. Anggaran rutin dan APBN (anggaran pembangunan)
b. Dana penunjang pendidikan (DPP)
c. Bantuan/sumbangan dari BP3
d. Sumbangan dari pemerintah daerah setempat (kalau ada)
e. Bantuan lain-lain
Sekolah
swasta tidak terikat oleh dana pemerintah terlalu banyak. Oleh
karenanya, mereka lebih leluasa menyusun RAPBS-nya. RAPBS disusun dengan
melalui proses tertentu, yang besar kecilnya didasarkan atas kebutuhan
minimum setiap tahun, dan perkiraan pendapatannya berpedoman pada
penerimaan tahun yang lalu.[7]
D. Pengelolaan keuangan madrasah
Pembiayaan
atau pendanaan pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara
pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat. Tanggung jawab
pemerinta pusat dan pemerintah daerah untuk menyediakan anggaran
pendidikan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan dan keberlanjutan.
Dalam rangka memenuhi tanggung jawab pendanaan tersebut, pemerintah
pusat, pemerintah daerah,dan masyarakat mengerahkan sumber daya yang ada
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dikelola berdasarkan
prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.
UUSPN
No 20 tahun 2003 menyebutkan bahwa alokasi dana pendidikan selain gaji
pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan
minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pembiayaan
pendidikan pada dasarnya menitikberatkan pada upaya pendistribusian
benefit pendidikan dan beban yang harus ditanggung masyarakat. Biaya
secara sederhana berarti jumlah nilai uang yang dibelanjakan atau jasa
pelayanan yang diserahkan pada siswa. Pembiayaan pendidikan berhubungan
dengan distribusi beban pajak dalam berbagai jenis pajak, kelompok
manusia serta metode pengalihan pajak ke sekolah. Hal yang penting dalam
pembiayaan pendidikan adalah berupa besar uang yang harus dibelanjakan,
dari mana sumber uang diperoleh dan kepada siapa uang harus
dialokasikan (Thomas: 12).
Pengertian
lain dari pembiayaan pendidikan adalah sebagaimana yang diutarakan
Nanang Fatah bahwa pembiayaan pendidikan merupakan jumlah uang yang
dihasilkan dan dibelanjakan untuk berbagai keperluan penyelenggaraan
pendidikan yang mecakup; gaji guru, peningkatan professional guru,
pengadaan sarana ruang belajar, perbaikan ruang, pengadaan peralatan/
mobile, pengadaan alat-alat dan buku pelajaran, alat tulis kantor (ATK),
kegiatan ekstrakurikuler, kegiatan pengelolaan pendidikan, dan
supervisi pendidikan (Fatah, 200: 112).
Pembiayaan
pendidikan dalam sistem pendidikan nasional diatur dalam Peraturan
Pemerintah nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan. Pembiayaan
Pendidikan ini meliputi:
1. Biaya
satuan pendidikan yang terdiri dari biaya investasi (terdiri atas biaya
invesatasi lahan pendidikan, dan biaya investasi selain lahan
pendidikan). Biaya operasi (terdiri atas: biaya personalia, dan biaya
non personalia). Bantuan biaya pendidikan dan beasiswa.
2. Biaya
penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan (terdiri atas biaya
investasi lahan pendidikan, dan biaya investasi selain lahan
pendidikan). Biaya operasi, yang terdiri atas (biaya personalia; dan
biaya non operasional). Biaya personalia meliputi biaya personalia
satuan pendidikan, yang terdiri atas: gaji pokok bagi pegawai pada
satuan pendidikan; tunjangan yang melekat pada gaji bagi pegawai pada
satuan pendidikan; tunjangan structural bagi pejabat structural pada
satuan pendidikan; tunjangan fungsional bagi pejabat fungsional di luar
guru dan dosen; tunjangan profesi bagi guru dan dosen; tunjangan khusus
bagi guru dan dosen; maslahat tambahan bagi guru dan dosen; dan
tunjangan kehormatan bagi dosen yang memiliki jabatan professor atau
guru besar.
Biaya
personalia penyelenggaran dan/atau pengelolaan pendidikan, yang terdiri
atas gaji pokok; tunjangan yang melekat pada gaji; tunjangan structural
bagi pejabat structural, dan tunjangan fungsional bagi pejabat
fungsional.
3. Biaya
pribadi peserta didik. (untuk lebih jelas mengenai pembiayaan
pendidikan ini dapat dibaca pada peraturan pemerintah nomer 48 tahun
2008 tentang pendanaan pendidikan).[8]
E. Tujuan manajemen keuangan madrasah
Melalui
kegatan manajemen keuangan, maka kebutuhan pendanaan kegiatan sekolah
dapat direncanakan, diupayakan pengadaannya, dibukukan secara
transparan, dan digunakan untuk membiayai pelaksanaan program sekolah
secara efektif dan efisien. Untuk itu tujuan manajemen keuangan adalah:
1. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan keuangan sekolah
2. Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi keuangan sekolah
3. Meminimalkan penyalahgunaan anggaran sekolah
Untuk
mencapai tujuan tersebut, maka dibutuhkan kreativitas kepala sekolah
dalam menggali sumber-sumber dana, menempatkan bendaharawan yang
menguasai dalam pembukuan dan pertanggungjawaban keuangan serta
memanfaatkannya secara benar sesuai peraturan perundangan ynag berlaku.
F. Prinsip-prinsip manajemen keuangan madrasah serta prinsip pengelolaannya.
1. Prinsip-prinsip manajemen keuangan
Manajemen
keuangan sekolah perlu memperhatikan sejumlah prinsip. Undang-Undang
No. 20 tahun 2003 pasal 48 menyatakan bahwa pengelolaan dana pendidikan
berdasrkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi dan
akuntabilitas publik. Di samping itu prinsip efektivitas juga perlu
mendapat penekanan. Berikut ini dibahas masing-masing prinsip tersebut,
yaitu transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi.
a. Transparansi
Transparansi
berarti keterbukaan. Transparan di bidang manajemen berarti adanya
keterbukaan dalam mengelola suatu kegiatan. Di lembaga pendidikan,
bidang manajemen keuangan yang transparan berarti adanya keterbukaan
dalam manajemen keuangan lembaga pendidikan, yaitu keterbukaan sumber
keuangan dan jumlahnya, rincian penggunaan dan pertanggungjawaban harus
jelas sehingga bisa memudahkan pihak-pihak yang berkepentingan untuk
mengetahuinya. Transparansi keuangan sangat diperlukan dalam rangka
meningkatkan dukungan orang tua.
b. Akuntabilitas
Akuntabilitas
adalah kondisi seseorang yang dinilai oleh orang lain karena kualitas
performasinya dalam menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan yang
menjadi tanggungjawabnya. Akuntabilitas di dalam manajemen keuangan
berarti penggunaan uang sekolah dapat dipertanggungjawabkan sesuai
dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
c. Efektivitas
Efektif
seringkali diartikan sebagai pencapain tujuan yang telah ditetapkan.
(Garneer: 2004) mendefinisikan efektivitas lebih dalam lagi, karena
sebenarnya efektivitas tidak berhenti sampai tujuan tercapai tetapi
sampai pada kualitas hasil yang dikaitkan dengan pencapaian visi lembaga
effectiveness ”characterized by qualitative outcomes”.
d. Efisiensi
Efisiensi berkaitan dengan kuantitas hasil suatu kegiatan. Efficiency “characterized by quantitative outputs” (Garner; 2004). Efisiensi adalah perbandingan yang terbaik antara masukan (input) dan keluaran (output) atau antara daya dan hasil.[9]
2. Prinsip pengelolaan keuangan di sekolah Islam
Penggunaan keuangan di dasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Hemat tidak mewah, efisien dan sesuai dengan kebutuhan teknis yang telah disyaratkan.
2. Terarah dan terkendali sesuai dengan rencana, program atau kegiatan.
3. Keharusan penggunaan kemampuan
Dalam
mengelola keuangan ini, kepala sekolah berfungsi sebagai “otorisator”.
Dan “ordonator” sebagai otorisator kepala sekolah diberi wewenang untuk
mengambil tindakan yang berkaitan dengan penerimaan atau pengeluaran
anggaran. Sedangkan fungsi sebagai ordonator, kepala sekolah sebagai
pejabat yang berwenang melakukan pengujian dan memerintahkan pembayaran
atas segala tindakan berdasrkan otorisasi yang telah ditetapkan.
G. Perencanaan anggaran sekolah Islam
Kepala
sekolah diharuskan mampu menyusun rencana anggaran dan pendapatan
belanja sekolah (RAPBS). Untuk itu kepala sekolah mengetahui
sumber-sumber dan yang merupakan sumber daya sekolah. Sumber dana
tersebut antara lain meliputi anggaran rutin, dana penunjang pendidikan
(DPD), subsidi bantuan penyelenggaraan peniddikan (SBPP), Bantuan
operasional dan perawatan (BOP), Bantuan operasinal sekolah (BOS),
(BP3), donator, badan usaha, serta sumbangan lain-lain. Untuk
sekolah-sekolah swasta sumber dana berasal dari SPP, subsidi pemerintah,
yayasan, dan masyarakat secara luas.
Selain itu, biasanya sekolah islam juga mengembangkan penggalian dana dalam bentuk:
1. Amal
jariah, amal jariah diwujudkan berupa sumbangan orang tua siswa baru.
Formulir sumbangan ini diberikan setelah siswa dinyatakan diterima
menjadi siswa pada suatu sekolah. Sifat amal jariyah ini tidak mengikat
sukarela dan pembayarannya bisa diangsur.
2. Zakat mal, dalam hal ini, BP3 bisa mengedarkan formulir zakat mal kepada orang tua siswa pada setiap Ramadhan.[10]
3. Uang
syukuran. Orang tua diharapkan bisa mengisi khas sekolah islam karena
secara sukarela sebagai rasa syukur tatkala anaknya naik kelas.
4. Amal
jum’at. Sebagai salah satu sarana untuk ikhlas beramal bagi setiap
siswa, maka BP3 bisa mengedarkan kotak amal kepada siswa secara
sukarela.
Setelah
mengetahui sumber dana yang ada, selanjutnya sekolah/ madrasah membuat
RAPBS. Dalam menyusun RAPBS kepala sekolah sebaiknya membentuk tim dewan
guru. Setelah itu tim dan kepala sekolah menyelesaikan tugas, memerinci
semua anggaran pendapatan dan belanja sekolah. Dengan pelibatan para
guru ini akan diperoleh rencana yang mantap, dan secara moral semua guru
dan kepala sekolah merasa bertanggungjawab terhadap keberhasilan
rencana tersebut. Dalam menetapkan jumlah anggaran, dua hal yang perlu
diperhatikan yaitu unit cost (satuan biaya) dan volume kegiatan. Untuk
anggaran rutin SBPP, BOS, jenis kegiatan dan satuan biayanya sudah
ditentukan. Kepala sekolah bersama dengan staf sekolah diharapkan dapat
menyusun prioritas penggunaan dana permata anggaran secara cermat.[11]
Rencana
pembiayaan adalah berkaitan dengan penjabaran pembiayaan dari program
kerja tahunan sekolah atau madrasah. Pembiayaan yang direncanakan baik
penerimaan maupun penggunaannya selama satu tahun itulah yang dituangkan
dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) atau
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Madrasah (RAPBM).
Dalam Depdiknas (1999) dijelaskan ada beberapa langkah dalam penyusunan RAPBS, yaitu:
1. Menginventaris program/kegiatan sekolah selama satuntahun mendatang;
2. Menyusun program/kegiatan tersebut berdasarkan jenis kerja dan prioritas;
3. Menghitung volume, harga satuan dan kebutuhan dana untuk setiap komponen kegiatan;
4. Membuat
kertas kerja dan lembaran kerja, menentukan sumber dana dan pembebanan
anggaran serta menuangkannya ke dalam format baku RAPBS/RAPBM; dan
5. Menghimpun data pendukung yang akuratb untuk bahan acuan guna mempertahankan anggaran yang diajukan.[12]
Belanja
sekolah sangatlah ditentukan oleh besarnya anggaran pendapatan atau
penerimaan sekolah yang diterima dari berbagai sumber, langsung tau
tidak langsung. Pengeluaran sekolah tersebut dapat dikategorikan kepada
beberapa hal, yaitu:
1. Pengeluaran untuk pelaksanaan pembelajaran
2. Pengeluaran untuk tata usaha sekolah
3. Untuk pemeliharaan sarana dan prasarana (fasilitas) sekolah
4. Pengeluaran untuk kesejahteraan pegawai
5. Pengeluaran untuk administrasi
6. Untuk pembinaan teknis pendidikan, dan
H. Pelaksanaan anggaran belanja sekolah Islam
Dalam
mempergunakan anggaran, ada azas yang lazim dijadikan pedoman yaitu
azas umum pengeluaran Negara, bahwa manfaat penggunaan uang Negara
minimal harus sama apabila uang tersebut dipergunakan oleh sendiri oleh
masyarakat. Azas ini tercermin dalam prinsip-prinsip yang dianut dalam
pelaksanaan APBN seperti prinsip efisiensi, pola hidup sederhana, hemat
dan sebagainya.
Tugas manajemen keuangan dapat dibagi tiga fase, yaitu: financial planning, implementation, and evaluation. Jones (1985) mengemukakan perencanaan finansial yang disebut budgeting,
merupakan kegiatan mengkoordinasi semua sumber daya yang tersedia untuk
mencapai sasaran yang diinginkan secara sistimatis tanpa menyebabkan
efek samping yang merugikan. Implementation involves accounting
(pelaksanaan anggaran) ialah kegiatan berdasarkan rencana yang telah
dibuat dan kemungkinan terjadi penyesuaian jika diperlukan. Evaluation involves merupakan proses evaluasi terhadap pencapaian sasaran.
I. Penyelenggaraan pembukuan dan penyampaian laporan
Pembukuan
anggaran, baik penerimaan maupun pengeluaran harus dilakukan secara
tertib, teratur dan benar. Hal ini dilkukan supaya dapat membuat suatu
laporan keuangan dan penggunaannya yang jujur dan dapat dipertanggung
jawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Adapun untuk
menunjang pengelolaan keuangan yang baik, kepala sekolah hendaknya
memperhatikan:
1. Perlengkapan
administrasi keuangan, yaitu sekolah memiliki tempat khusus untuk
menyimpan perlengkapan administrasi keuangan, memiliki alat hitung dan
memiliki buku-buku yang dibutuhkan.
2. Sekolah memiliki RAPBS yang telah disyahkan oleh yang berwenang, serta memiliki program penjabarannya.
J. Pengawasan pelaksanaan anggaran sekolah Islam
Pengawasan juga bisa disebut dengan control manajerial (controlling)
adalah merupakan salah satu fungsi manajemen dalam organisasi. Fungsi
tersebut mutlak harus dilakukan dalam setiap organisasi karena ketidak
mampuan atau kelalaian untuk melakukan fungsi tersebut akan sangat
mempengaruhi pencapaian tujuan organisasi.
Pelaksanaan
anggaran sekolah harus dikontrol oleh kepala sekolah/sekolah Islam
sebagai manajer sekolah. Hal ini dilaksanakan agar supaya tidak ada
penyelewengan atau penyimpangan dalam penggunaan anggaran sekolah,
sehingga bisa mencapai tujuan dan dapat dipertanggung jawabkan.
Agar
pengawasan yang dilaksanakan bisa berjalan secara efektif dan beberapa
kriteria yang diperhatikan, yaitu (1) berkaitan erat dengan hasil yang
diinginkan, (2) obyektif, (3) lengkap, (4) tepat pada waktunya, dan (5)
dapat diterima, (Sujak, 1990). Adapun menurut likert suatu pengawasan
akan berfungsi secara efektif, jika perhatinnya ditekankan pada beberapa
hal sebagai berikut:
1. Pengawasan
harus memungkinkan manajer dan para pegawainya merencanakan dan
mengukur prestasi kerjanya sehingga keputusannya dapat dijadikan sebagai
dasar pengetahuan dan perkiraan yang dapat diinformasikan.
2. Suatu
pengawasan harus memungkinkan para manajer mendeteksi deviasi dari
standar yang ada pada waktu mengerjakan kontrol tersebut.
3. Pengawasan
harus memungkinkan sebagai alat untuk menetapkan penghargaan,
penyeleksian, dan kompensasi berdasarkan suatu prestasi kerja yang
sebenarnya, daripada berdasarkan perkiraan tentang perilaku bawahannya.
4. Pengawasan
harus dapat menjadi motivasi yang merangsang untuk mencapai prestasi
yang lebih baik, sehingga pengawasan tersebut mampu menjelaskan sampai
sejauh mana orang-orang akan diukur dan diberi suatu kesempatan untuk
mengukur efektivitas yang mereka miliki.
5. Pengawasan mampu sebagi media komunikasi yang mencakup konsep-konsep umum untuk membicarakan kemajuan organisasi.[14]
Bagi
lembaga pendidikan proses pengawasan dilakukan secara langsung oleh
para pimpinan terhadap bidang yang menggunakan keuangan. Tetappi secara
struktural dan fungsional ada proses pengawasan yang bekerja untuk
mengaudit penggunaan pembiayaan yang dikeluarkan. Sekolah-sekolah agama
atau pesantren sudah saatnya memperhatikan pengawasan anggaran ini,
karena berkaitan dengan amanat yang menuntut akuntabilitas (vertikal dan
horizontal) pemimpin terhadap masyarakat dan pihak lain yang
mempercayakan uangnya untuk dimanfaatkan bagi pengembangan pendidikan
Islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar