Aspek perencanaan keuangan daerah diarahkan agar seluruh proses
penyusunan APBD semaksimal mungkin dapat menunjukkan latar belakang pengambilan
keputusan dalam penetapan arah kebijakan umum, skala prioritas dan
penetapan alokasi serta distribusi sumber daya dengan melibatkan partisipasi
masayarakat.
Dokumen penyusunan anggaran yang disampaikan oleh masing-masing satuan
kerja perangkat daerah (SKPD) yang disusun dalam format Rencana Kerja dan
Anggaran (RKA) SKPD seharusnya dapat menyajikan informasi yang jelas tentang
tujuan, sasaran, serta korelasi antara besaran anggaran (beban kerja dan harga
satuan) dengan manfaat dan hasil yang ingin dicapai atau diperoleh masyarakat
dari suatu kegiatan yang dianggarkan. Dengan demikian prinsip penerapan
anggaran berbasis kinerja yang mengandung makna bahwa setiap penyelenggara
negara berkewajiban untuk bertanggungjawab atas hasil proses dan penggunaan
sumber dayanya harus diimplementasikan dalam proses perencanaan, penganggaran
serta dalam pelaksanaan anggarannya sendiri.
Beberapa prinsip dalam disiplin anggaran yang perlu diperhatikan dalam
penyusunan anggaran daerah antara lain bahwa:
- Pendapatan yang direncanakan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan, sedangkan belanja yang dianggarkan merupakan batas tertinggi pengeluaran belanja;
- Penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup dan tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan yang belum tersedia atau tidak mencukupi kredit anggarannya dalam APBD/Perubahan APBD
- Semua penerimaan dan pengeluaran daerah dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukan dalam APBD dan dilakukan melalui rekening Kas Umum Daerah.
Pendapatan daerah (langsung) pada hakikatnya diperoleh melalui
mekanisme pajak dan retribusi atau pungutan lainnya yang dibebankan pada
seluruh masyarakat. Keadilan atau kewajaran dalam perpajakan terkait dengan
prinsip kewajaran “horisontal” dan kewajaran “vertikal”. Prinsip dari kewajaran
horisontal menekankan pada persyaratan bahwa masyarakat dalam posisi yang sama
harus diberlakukan sama, sedangkan prinsip kewajaran vertikal dilandasi pada
konsep kemampuan wajib pajak/restribusi untuk membayar, artinya masyarakat yang
mempunyai kemampuan untuk membayar tinggi diberikan beban pajak yang tinggi
pula. Tentunya untuk menyeimbangkan kedua prinsip tersebut pemerintah daerah
dapat melakukan diskriminasi tarif secara rasional untuk menghilangkan rasa
ketidakadilan.
Selain itu dalam konteks belanja, Pemerintah Daerah harus
mengalokasikan belanja daerah secara adil dan merata agar relatif dapat
dinikmati oleh seluruh kelompok masyarakat tanpa diskriminasi, khususnya dalam
pemberian pelayanan umum.
Untuk dapat mengendalikan tingkat efisiensi dan efektifitas anggaran,
maka dalam perencanaan anggaran perlu diperhatikan :
- Penetapan secara jelas tujuan dan sasaran, hasil dan manfaat, serta indikator kinerja yang ingin dicapai;
- Penetapan prioritas kegiatan dan penghitungan beban kerja, serta penetapan harga satuan yang rasional.
Aspek penting lainnya yang diatur dalam peraturan pemerintah ini
adalah keterkaitan antara kebijakan (policy), perencanaan (planning) dengan penganggaran
(budget) oleh
pemerintah daerah, agar sinkron dengan berbagai kebijakan pemerintah sehingga
tidak menimbulkan tumpang tindih pelaksanaan program dan kegiatan oleh
pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Proses penyusunan APBD pada dasarnya bertujuan untuk menyelaraskan
kebijakan ekonomi makro dan sumber daya yang tersedia, mengalokasikan sumber
daya secara tepat sesuai kebijakan pemerintah dan mempersiapkan kondisi bagi
pelaksanaan pengelolaan anggaran secara baik. Oleh karena itu pengaturan
penyusunan anggaran merupakan hal penting agar dapat berfungsi sebagaimana
diharapkan yaitu:
- dalam konteks kebijakan, anggaran memberikan arah kebijakan perekonomian dan menggambarkan secara tegas penggunaan sumberdaya yang dimiliki masyarakat;
- fungsi utama anggaran adalah untuk mencapai keseimbangan ekonomi makro dalam perekonomian;
- anggaran menjadi sarana sekaligus pengendali untuk mengurangi ketimpangan dan kesenjangan dalam berbagai hal di suatu negara.
Proses Penyusunan APBD
Penyusunan APBD diawali dengan penyampaian kebijakan umum APBD sejalan
dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, sebagai landasan penyusunan RAPBD
kepada DPRD untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD. Berdasarkan
kebijakan umum APBD yang telah disepakati dengan DPRD, Pemerintah Daerah
bersama dengan DPRD membahas prioritas dan plafon anggaran sementara untuk
dijadikan acuan bagi setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Kepala SKPD selanjutnya menyusun Rencana Kerja dan Anggaran SKPD
(RKA-SKPD) yang disusun berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai. Rencana
Kerja dan Anggaran ini disertai dengan prakiraan belanja untuk tahun berikutnya
setelah tahun anggaran yang sudah disusun. Rencana Kerja dan Anggaran ini
kemudian disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan
RAPBD. Hasil pembahasan ini disampaikan kepada pejabat pengelola keuangan
daerah sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.
Proses selanjutnya Pemerintah Daerah mengajukan Rancangan Peraturan
Daerah tentang APBD disertai penjelasan dari dokumen-dokumen pendukungnya
kepada DPRD untuk dibahas dan disetujui. APBD yang disetujui DPRD ini terinci
sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja.
Jika DPRD tidak menyetujui Rancangan Perda APBD tersebut, untuk membiayai
keperluan setiap bulan Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pengeluaran daerah
setinggi-tinginya sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya dengan prioritas
untuk belanja yang mengikat dan wajib.
Pengelolaan Keuangan Daerah
Dalam pengelolaan keuangan daerah dikenal adanya dua macam pengelolaan
yaitu. Yang pertama adalah Pengelolaan Umum Dalam hal ini Kepala Daerah adalah
pemegang kekuasaan umum pengelolaan keuangan darah. Kekuasaan ini meliputi
antara lain :
·
Fungsi perencanaan umum.
·
Fungsi pemungutan pendapatan.
·
Fungsi perbendaharaan umum daerah.
·
Fungsi penggunaan anggaran, serta
·
Fungsi pengawasan dan pertanggung jawaban
Selaku pejabat pemegang kekuasaan umum Kepala Daerah mendelegasikan
sebagian atau seluruh Kewenangannya kepada Sekretaris Daerah atau perangkat
pengelola keuangan daerah.
Yang kedua adalah Pengelolaan Khusus Dalam hal ini adalah bendahara
umum daerah yang berwenang untuk menerima, menyimpan, membayar atau
mengeluarkan uang dan barang serta berkewajiban mempcrtanggungjawabkan kepada
kepala daerah (Abdul Halim 2001). Dalam pengelolaan keuangan daerah
dikenal istilah otorisator, ordonator. Kewenangan otorisator adalah kewenangan
untuk mengambil tindakan-tindakan yang mengakibatkan adanya pengeluaran dan
atau penerimaan daerah serta wewenang untuk menguji tagihan, memerintahkan
pembayaran dan atau penagihan sebagai akibat adanya tindakan “Otorisator”.
Sedangkan kewenangan ordonator adalah wewenang ordanansi yang menimbulkan
tindakan ordonansi dibidang pendapatan daerah adalah berupa pembebanan dan
tindakan pungutan terhadap wajib pajak, wajib bayar karena adanya hak tagih
oleh daerah.
Nikmati Bonus-Bonus Menarik Yang Bisa Anda Dapatkan Di Situs Kami
BalasHapusLegendaPelangi.com
Situs Resmi, Aman Dan Terpercaya ^^
Kami Hadirkan 7 Permainan 100% FairPlay :
- Domino99
- BandarQ
- Poker
- AduQ
- Capsa Susun
- Bandar Poker
- Sakong Online
Fasilitas BANK yang di sediakan :
- BCA
- Mandiri
- BNI
- BRI
- Danamon
Ayo buktikan sendiri dan menangkan jutaan rupiah
Untuk info lebih jelas silahkan hubungi CS kami
-BBM : 2AE190C9
-Website : Legendapelangi.com