Kamis, 10 Januari 2013

Wewenang dalam Pemilihan Bupati / Walikota

Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota meliputi:
  1. Merencanakan program, anggaran, dan jadwal pemilihan bupati/walikota;
  2. Menyusun dan menetapkan tata kerja KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan KPPD salam pemilihan bupati/walikota dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi;
  3. Menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Membentuk PPK, PPS dan KPPS dalam pemilihan gubernur serta pemilihan bupati/walikota dalam wilayah kerjanya;
  5. Mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi;
  6. Menerima daftar pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota;
  7. Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data pemilu dan/atau pemilihan gubernur dan bupati/walikota terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
  8. Menerima daftar pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan pemlihan gubernur dan menyampakan kepada KPU Provinsi;
  9. Menetapkan calon bupati/walikota yang telah memenuhi persyaratan;
  10. Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan sauara dari seluruh PPK di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan;
  11. Membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkan kepada saksi peserta pemilihan, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;
  12. Menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota yang mengesahkan hasil pemilihan bupati/walikota dan mengumumkannya;
  13. Mengumumkan calon bupati/walikota terpilih dan dibuatkan berita acara;
  14. Melaporkan hasil pemilihan bupati/walikota kepada KPU melalui KPU Provinsi;
  15. Menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran pemilihan;
  16. Mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK, PPS, Sekretaris KPU Kabupaten/Kota, anggota PPS, sekretaris kPU Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilihan berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
  17. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota dan/atau yang berkaitan dengan tugas KPU Kabupaten/Kota kepada masyrakat;
  18. Melaksanakan tugas dan wewenang yang berkaitan dengan pemilihan gubernur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pedoman KPU dan/atau KPU Provinsi;
  19. Melakukan evaluasi dan membuat laporan penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota;
  20. Menyampaikan hasil pemilihan bupati/walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Menteri dalam Negeri, bupati/walikota, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; dan
  21. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar